PENDIDIKAN PANCASILA: DARI INTERPRETASI UNTUK IMPLEMENTASI
Tepat pada tanggal 18 Agusrus 1945 melalui sidang PPKI, Pancasila telah disahkan sebagai sebuah ideologi negara yang mampu menjembatani perbedaan suku, agama, ras, dan budaya di Indonesia. Indonesia sendiri merupakan masyarakat heterogen yang membutuhkan suatu instrumen perekat perbedaan. Tidak hanya itu, Pancasila memberikan slogan politiknya yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang tujuannya untuk mempersatukan segala faham perbedaan. Hal tersebut di latar belakangi oleh kondisi sosial yang timbul akibat perpecahan dan pergolakan ideologi-ideologi dunia yang sudah usang karena hanya memberikan semacam slogan utopis tentang keadilan ekonomi dan sosial, dan terbukti hal itu memicu pertarungan hingga perang antara kapitalisme dan komunisme, fasisme dan sosialisme. Pancasila sebagai alternatif pemikiran merupakan salah satu ideologi yang bisa dikatakan eksklusif karena sesuai lima butir nilainya yang memberikan konsep bernegara dengan menyandarkan pada penghargaan terhadap hak-hak masyarakat. Pancasila sampai saat ini belum menempatkan dirinya sebagai pedoman komprehensif bagi masyarakat Indonesia yang digunakan dalam setiap pergerakan dan operasional berbangsa yang luhur seperti yang tercantum dalam lima butir nilainya. Tidak seperti Mein Kampf nya partai Nazi bangsa Jerman dan juga bukan Manifesto Komunisnya partai Komunis.
Akan tetapi niai-nilai dasar negara yang tercantum dalam Pancasila memberikan semacam ruh kehidupan berbangsa yang dinamis dan responsif. Pernyataan tersebut di kuatkan dengan statement Soekarno bahwa Pancasila merupakan ideologi yang dinamis, artinya memberikan segala ruang bagi masyarakatnya untuk menafsirkan lima butir nilai tersebut menjadi sebuah kredo pergerakan masyarakat maupun negara yang aktif dan responsif dalam mengahdapi arus zaman yang terus berubah dengan tetap mengedepankan keadilan ekonomi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai sebuah ideologi bangsa nyatanya masih belum terimplementasikan secara utuh, terbukti dengan masih banyaknya korupsi, korupsi berjaring yang terstruktur. Baru-baru ini kasus korupsi proyek pembuatan E-KTP yang terbukti mendakwa Ketua DPR Setya Novanto. Korupsi tersebut terindikasi melibatkan banyak pejabat pemerintah dan pejabat perusahaan. Korupsi sendiri merupakan momok paling menakutkan yang merusak negara dengan merugikan sebagian uang negara yang seharusnya digunakan sebagai pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Dari laporan rekapitulasi tindak pindana korupsi oleh KPK yang diupdate pada 31 Desember 2017 menyatakan Per 31 Desember 2017, di tahun 2017 KPK melakukan penanganan tindak pidana korupsi dengan rincian: penyelidikan 123 perkara, penyidikan 121 perkara, penuntutan 103 perkara, inkracht 84 perkara, dan eksekusi 83 perkara. Dan total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2017 adalah penyelidikan 971 perkara, penyidikan 688 perkara, penuntutan 568 perkara, inkracht 472 perkara, dan eksekusi 497 perkara. Badan anti-korupsi dunia menyatakan laporannya tentang upaya pemberantasan korupsi, dari 176 negara, sesuai Indeks Persepsi Korupsi, Indonesia menduduki peringkat 90 negara yang korup dengan skor 37 sedangkan untuk negara yang rendah korupsi diduduki oleh Denmark dengan skor 90.
Karena itu lima butir nilai Pancasila bukan hanya dijadikan sebagai teks normatif yang kaku akan tetapi sebagai sebuah epistemologi yang terstruktur berupa pedoman baku. Dalam konteks pendidikan setidaknya pedoman tersebut dijadikan sebuah ilmu yang menjelaskan secara eksplisit dari setiap butir nilai Pancasila. Seperti yang dikatakan Yudi Latif dalam bukunya (Revolusi Pancasila) bahwa Pancasila sebagai ideologi sesungguhnya telah memiliki landasan keyakinan normatif dan preskriptif yang jelas dan visioner. Pokok-pokok moralitas dalam haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila dapat dilukiskan sebagai berikut:
Pertama, menurut alam pemikiran Pancasila, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertikal-transendental) dianggap penting sebagai fundamen etik kehidupan bernegara. Indonesia bukanlah negara sekuler yang ekstrem, yang memisahkan agama dan negara serta berpretensi menyudutkan peran agama ke ruang privat/komunitas. Negara menurut alam Pancasila diharapkan dapat melindungi dann mengembangkan kehidupan beragama, sementara agama diharapkan bisa memainkan peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial.
Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia dianggap penting sebagai fundamen etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas, yang mengarah pada persaudaraan dunia, dikembangkan melalui jalur ekternalisasi dan internalisasi. Ke luar, bangsa Indonesia menggunakan segenap daya dan khazanah yang dimiliki untuk secara bebas-aktif "ikut melaksanakan ketertiban dunia yany berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Ke dalam, bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga dan penduduk negeri.
Ketiga, aktualisasi nilai-nilai etis kemanusiaan terlebih dahulu harus mengakar kuat dalam lingkaran pergaulan dunia yang lebih jauh. Dalam internalisasi nilai-nilai persaudaraan ini, Indonesia adalah negara persatuan kebangsaan yang mengatasi paham golongan dan perseorangan. Persatuan dari kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang mengekspresikan persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan, yang dalam slogan negara dinyatakan dengan ungkapan "bhinneka tunggal ika".
Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam visi demokrasi permusyawaratan, demokrasi memperoleh kesejatiannya dalam penguatan daulat rakyat, ketika kebebasan politik berkelindan dengan kesetaraan ekonomi, yang menghidupkan semangat persaudaraan dalam kerangka "musyawarah mufakat".
Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan memperoleh kepenuhan artinya sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Di sisi lain, otentisitas pengalaman sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu-yang terlembaga dalam pasar-dan peran manusia sebagai makhluk sosial-yang terlembaga dalam negara-juga keseimbangan antara pemenuhan hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Dari interpretasi lima nilai dasar Pancasila di atas orientasi tindakannya harus ditujukan pada keadilan sosial dan ekonomi. Dalam konteks pendidikan bagaimana Pancasila diformulasikan menjadi seperangkat pedoman yang membebaskan dari belenggu ideologi-ideologi yang telah korup dan usang. Pendidikan sebagaimana tujuannya yaitu untuk membentuk karakter manusianya dalam kehidupan yang adil dan bijaksana. Pendidikan menurut Paulo Freire adalah instrumen untuk membebaskan manusia supaya mampu mewujudkan potensinya. Oleh karena itu, pendidikan memainkan peranan strategis untuk membawa manusia kepada kehidupan yang bermartabat dan berkualitas. Peran pendidikan sangat menentukan bagaimana generasi bangsanya membawa kehidupan yang lebih baik lagi, oleh karena itu pendidikan diharapkan mampu diakses oleh seluruh kalangan masyarakatnya dan disini pendidikan juga sebagai stimuli untuk menanamkan pemahaman Pancasila secara konkret serta menjauhkan dari sifat korup manusianya.
Dikutip dari Hipwee Community (19/01/16), Denmark yang merupakan negara paling bersih dari korupsi menyatakan indikator keberhasilannya tidak lepas dari model pendidikan yang diterpakan di negara itu yakni bahwa kebijakan negara yang mewajibkan setiap generasi muda untuk sekolah sampai jenjang yang lebih tinggi membuat rakyat disana memiliki sifat kritis terhadap pemerintah, mereka paham betul bagaimana sistem, situasi dan kondisi kekuasaan pemerintahan yang sedang memimpin mereka. Mereka juga memiliki pemahaman yang mendalam atas bagaimana lembaga-lembaga negara bekerja ataupun bagaimana seharusnya berjalan dengan semestinya. Hasilnya, masyarakat Denmark jadi memiliki kepercayaan yang sangat tinggi kepada pemerintahnya bahwa pemerintahnya benar-benar bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya, serta membawa negara Denmark mencapai tujuan negara yang bersih dari korupsi. Tingginya tingkat pemahaman dan kepercayaan masyarakat inilah yang pada akhirnya mendorong partisipasi masyarakat Denmark dalam kegiatan kenegaraan. Negara tersebut juga memberikan biaya pendidikan gratis bagi rakyatnya entah itu dari pihak negeri maupun swasta. Pemerintah disana membayar generasi mudanya agar mau pergi kuliah, jika para mahasiswa lebih memilih untuk tinggal terpisah dari orang tuanya (mandiri), pemerintah akan membantu biaya hidup mereka sekitar US$ 900 atau setara dengan Rp 11,9 juta-an per bulan. Hak ini didapat semua warga Denmark di atas usia 18 tahun dan mendapat pendanaan hingga enam tahun selepas lulus SMU.
Hal inilah yang menanamkan sifat nasionalisme kepada rakyatnya, terutama menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Untuk itu pendidikan di sekolah sebagai pembentukan karakter individu juga harus memiliki pemahaman bukan hanya di bangku sekolah akan tetapi selayaknya kurikulum dari sekolah mengharuskan siswanya dituntut dan mau berpartisipasi ke masyarakat sehingga apa yang mereka lihat dan rasakan seobjektif mungkin sesuai fakta kondisi sosial. Seperti yang diungkapkan Paulo Freire, sistem pendidikan tidak boleh dipisahkan dengan fakta objektif, apa yang harusnya dilakukan oleh pendidikan adalah menyatukan antara subjek sebagai siswa dan objek sebagai masyarakat atau kondisi sosial, artinya siswa bukanlah sebagai objek yang dijadikan oleh gurunya untuk patuh dan bertindak sesuai ucapannya saja tapi harus benar-benar berbicara dan menyatakan gagasan serta sikap mereka sesuai fakta yang objektif.
Pemerintah sebagai pemegang dan pengatur kebijakan pendidikan memainkan peran penting untuk membawa generasi bangsanya. Apalagi baru-baru ini telah diresmikannya UKP-PIP atau Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga baru itu ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dengan program-program pembangunan termasuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya. Melalui UKP-PIP ini penghayatan dan pengamalan Pancasila diharapkan mampu diakses merata oleh masyarakat, termasuk dalam konteks pendidikan yang dimanfaatkan untuk menanamkan pemahaman Pancasila secara eksplisit, bukan hanya sebagai seperangkat keyakinan yang memuat lima nilai dasarnya saja, melalui UKP-PIP ini penafsiran Pancasila perlu dirumuskan sebagai bahan ajar siswa-siswa di dunia pendidikan agar apa yang tertuang dalam lima nilai dasar Pancasila diaktualisasikan dalam tindakan yang konkret.
Akhirnya, pendidikan sebagai tempat belajar-mengajar dan pembentukan karakter manusia yang ideal perlunya mengakomodasi nilai-nilai Pancasila secara eksplisit dan komprehensif, tujuannya agar apa yang diharapkan pejuang bangsa mampu terimplentasi secara nyata melalui pengahyatan dan pengamalan Pancasila. Aktualisasi Pancasila sebagai falsafah negara harus memenuhi dalam kriteria pandangan hidup bukan hanya sebagai falsafah negara. Pandangan hidup yang berupa tindakan konkret, artinya Pancasila sebagai ideologi negara bukan dipandang sebagai hal yang tekstual akan tetapi secara kontekstual melegitimasikan nilai normatifnya sebagai nilai praksis kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan pemerintah yang dipandang sebagai wakil rakyat yang diamanahkan menjaga dan mempertahankan bangsa dan negara memberikan suri tauladan dalam pengamalan Pancasila untuk rakyatnya.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.hipwee.com/list/biaya-hidup-lebih-tinggi-5-kali-lipat-dari-indonesia-kenapa-denmark-menjadi-negara-paling-bersih-dari-korupsi/. Dimuat pada 19 Januari 2017, dalam Zadalas.
https://www.google.co.id/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/3692750.html. Eva Mazrieva. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun ke Peringkat 90. Dimuat pada 26 Januari 2017.
Latif, Yudi. 2015. Revolusi Pancasila. Jakarta: Mizan.
Freire, Paulo. 2010. Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pembebasan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

No comments:
Post a Comment